Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban, Kebersihan dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku04 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1987 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 1 Tahun 1987 Seri C). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 16 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1987 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 1 Tahun 1993 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya perubahan keadaan dan dinamika sosial masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 3 Tahun 1987 dan perubahannya) sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Ketertiban: Mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk tertib bangunan, jalan, trotoar, jalur hijau, taman, tempat umum, pusat perbelanjaan, pasar, terminal, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, serta penanganan tuna sosial dan anak jalanan.
  2. Kebersihan: Menekankan kewajiban menjaga kebersihan bangunan, jalan, trotoar, jalur hijau, taman, tempat umum, pusat perbelanjaan, pasar, dan terminal. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan sampah, termasuk pengurangan dan penanganan sampah di sumbernya, di TPS (Tempat Penampungan Sampah Sementara), dan pengangkutan sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir).
  3. Keindahan: Mewajibkan Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mewujudkan keindahan melalui penataan dan pemeliharaan berbagai fasilitas dan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (4) sampai dengan (6),Pasal 6 ayat (1) sampai denganayat (3), Pasal 9, Pasal 10 ayat (2), (4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14,Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18diancam dengan pidana kurunganpaling lama 3 (tiga) bulan dan/ataudenda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).