di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 10/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah adanya perubahan keadaan dan dinamika sosial masyarakat serta perkembangan peraturan perundang-undangan dan teknologi yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Perda Nomor 3 Tahun 1987 dan perubahannya) sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban.