Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 24/2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.729.522.258.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.732.522.258.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (3.000.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 3.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Alokasi Desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)