Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 5/2019 · Perda Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2019Tanggal Penetapan:7 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku07 Oktober 2019
Tanggal Penetapan07 Oktober 2019
Tempat PenetapanKabanjahe

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2019 Nomor 01)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Total anggaran semula Rp. 1.554.260.122.211,00 bertambah menjadi Rp. 1.770.590.890.782,00. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terjadi perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Terjadi perubahan pada Belanja Tidak Langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah). Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

(-)

(-)