Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang

Juga dikenal sebagai: Permendag 14/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 14/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2017Tanggal Penetapan:28 Februari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2017
Tanggal Penetapan28 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan ekspor dan impor berdasarkan sistem klasifikasi barang yang baru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. Penyesuaian ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan ekspor dan impor. Klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/HS dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2017. Jika peraturan terkait belum disesuaikan, pelaksanaan ekspor dan impor tetap mengacu pada sistem klasifikasi baru. Perizinan yang diterbitkan sebelum 1 Maret 2017 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.

1. Perizinan ekspor dan impor yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Maret 2017 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan tersebut berakhir.

(-)