Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 12/2014 · Perda Kota Surakarta No. 12 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV dan AIDS) bertujuan untuk memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS, menurunkan infeksi dan kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan, menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan, serta melakukan pendampingan teknis.

Ruang lingkup kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Pencegahan dilakukan melalui promosi perilaku hidup sehat, menghindari stigma dan diskriminasi, serta memperkuat ketahanan keluarga. Upaya pencegahan juga menyasar populasi kunci seperti pengguna narkoba suntik (IDU) dan ODHA, dengan program konseling, layanan alat suntik steril, terapi pemulihan ketergantungan narkoba, dan Terapi Rumatan Methadone.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan dan instansi pemerintah dalam memberikan informasi tentang IMS, HIV, dan AIDS kepada karyawan, menyediakan media KIE, serta menerapkan prosedur K3 khusus. Selain itu, diatur pula mengenai tes HIV, kerahasiaan, konseling, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi bagi ODHA dan ADHA.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, ODHA, ADHA, tenaga kesehatan, pekerja sosial, LSM, dan masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi akses layanan kesehatan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memelihara dan menanggung ADHA. ODHA wajib berobat, melindungi diri dan orang lain dari penularan, serta memberitahukan status kesehatan kepada tenaga kesehatan. Masyarakat berkewajiban menerima keberadaan ODHA dan tidak melakukan diskriminasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf e, Pasal 15 ayat (2); Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).