Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

Juga dikenal sebagai: Permendag 23/2025 · Permendag No. 23 Tahun 2025 · Permendag Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang konsumsi dengan mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini menetapkan jenis barang konsumsi yang diatur impornya, termasuk makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetik, mainan, tas, minuman beralkohol, alas kaki, dan sepeda. Importir diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang impor, seperti IT dan PI, sebelum memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis untuk barang tertentu dan menetapkan pelabuhan tujuan untuk pemasukan barang impor.

1. IT dan/atau PI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. IT dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. PI yang telah diterbitkan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. PI Alas Kaki dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE. 5. Importir yang telah mengajukan permohonan IT atau PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 6. Dokumen lain yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif. 2. Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Konsumsi dikenai sanksi administratif.