Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang konsumsi dengan mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Peraturan ini menetapkan jenis barang konsumsi yang diatur impornya, termasuk makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetik, mainan, tas, minuman beralkohol, alas kaki, dan sepeda. Importir diwajibkan memiliki perizinan berusaha di bidang impor, seperti IT dan PI, sebelum memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis untuk barang tertentu dan menetapkan pelabuhan tujuan untuk pemasukan barang impor.