di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 10/2021 · Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2021 · Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Serang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Serang ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (PT Bank BJB). Investasi ini dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, seperti keuntungan berupa dividen, peningkatan jasa dan keuntungan bagi hasil investasi, peningkatan penerimaan daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan investasi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Investasi Pemerintah Daerah kepada PT Bank BJB dilaksanakan dalam bentuk investasi langsung berupa penyertaan modal sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), yang dilakukan secara bertahap dimulai dari Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Tahapan selanjutnya sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan Program Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penyertaan modal ini dianggarkan pada APBD tahun berkenaan dalam Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Penatausahaan pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. PT Bank BJB menyampaikan laporan keuangan kepada Walikota setiap tahun, bulanan, semesteran dan/atau pada saat memerlukan data. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal ke dalam PT Bank BJB merupakan pendapatan daerah.