Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 23/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 23 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2025Tanggal Penetapan:10 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2026
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku10 Juli 2025
Tanggal Penetapan10 Juli 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utamanya adalah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2026 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Secara substansial, RKPD Tahun 2026 berfungsi sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, acuan bagi Pemerintah Kota dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026. Dokumen ini memuat kerangka ekonomi daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Perangkat Daerah untuk menyampaikan laporan kinerja triwulan dan tahunan kepada Bappeda sebagai bahan evaluasi anggaran. Selain itu, diatur pula mekanisme perubahan RKPD yang dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, kebijakan nasional/provinsi, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.

1. Apabila terjadi penggabungan atau pemisahan Organisasi Perangkat Daerah, maka Program dan Kegiatan yang menjadi urusan pada Organisasi Perangkat Daerah tersebut mengikuti ketentuan Organisasi Perangkat Daerah terbaru.

(-)