Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 9/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku14 Desember 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang kuat bagi organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara. Satpol PP Provinsi merupakan bagian dari perangkat daerah yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan, hak, dan kewajiban Polisi Pamong Praja. Kewenangan meliputi tindakan penertiban non-yustisial, penindakan terhadap gangguan ketertiban umum, fasilitasi perlindungan masyarakat, penyelidikan pelanggaran Perda, dan tindakan administratif. Hak Polisi Pamong Praja mencakup sarana, prasarana, dan tunjangan khusus. Kewajiban meliputi menjunjung tinggi norma hukum, menaati disiplin PNS, membantu menyelesaikan perselisihan, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS daerah.

Susunan organisasi Satpol PP Provinsi terdiri dari Kepala, Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan subbagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)