Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 18/2013 · Permenhub No. 18 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang disusun untuk memberikan pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun rencana induk pelabuhan. Rencana ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota. Pelabuhan Tanjung Emas Semarang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dengan areal daratan seluas 963,925 Ha dan areal perairan seluas 17.800 Ha. Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilakukan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan dan didahului dengan studi lingkungan. Penggunaan dan pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)