Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 949.719.404.659,00, belanja daerah sebesar Rp 974.543.642.420,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (24.824.237.761,75). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 32.824.237.761,75 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 24.824.237.761,75. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.