Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 12/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 8 Seri A). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Kabupaten Maluku Tenggara Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 4 Seri A,); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 5 Seri A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2011 Nomor 6 Seri A);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2016. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 949.719.404.659,00, belanja daerah sebesar Rp 974.543.642.420,75, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (24.824.237.761,75). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 32.824.237.761,75 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 24.824.237.761,75. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)