Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 9/1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 1981 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:31 Maret 1981
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan31 Maret 1981
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1981/1982. APBD ini mencakup pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari komponen rutin dan pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan APBD ini bertujuan untuk melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Rutin: Rp. 200.473.196.550,00 yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari Pemerintah dan/atau Instansi yang lebih tinggi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pinjaman.
  • Pendapatan Pembangunan: Rp. 12.940.948.000,00 yang meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, pendapatan dari Pemerintah dan/atau Instansi yang lebih tinggi, PAD, dan pinjaman.

Belanja Daerah:

  • Belanja Rutin: Rp. 185.697.353.550,00 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, belanja pensiun, ganjeran/subsidi/sumbangan kepada daerah bawahan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka.
  • Belanja Pembangunan: Rp. 27.716.791.000,00 yang meliputi bidang ekonomi, bidang sosial, bidang umum, subsidi pembangunan kepada daerah bawahan, dan pembayaran kembali pinjaman.

Perincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah dimuat dalam Lampiran A, A.I, dan A.II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)