Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 55 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 55 Tahun 2009 tentang Lambang Daerah Kabupaten Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 55/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 55 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 55 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2009Tanggal Penetapan:12 November 2009
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLambang Daerah Kabupaten Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku13 November 2009
Tanggal Penetapan12 November 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Lambang Daerah Kabupaten Batu Bara yang mencerminkan kondisi geografis, budaya, masyarakat, visi, misi, serta cita-cita Kabupaten Batu Bara.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Batu Bara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 menjadi dasar perlunya penetapan Lambang Daerah yang representatif.

Ketentuan Substansial:

  • Lambang Daerah: Perisai bersegi empat lonjong ke bawah berbentuk mahkota piala dengan tulisan "BATU BARA". Gambar dan warna pada lambang memiliki makna simbolis terkait sejarah, potensi daerah, dan cita-cita masyarakat.
  • Penggunaan Lambang: Diatur penggunaannya di ruang kerja pejabat, gedung pemerintah, pakaian dinas, produk pemerintah daerah, bendera, kendaraan dinas, dan rumah dinas. Penggunaan oleh umum memerlukan izin Bupati.
  • Larangan: Dilarang menggunakan lambang yang bertentangan dengan peraturan, sebagai cap dagang, untuk propaganda politik, atau yang dapat merendahkan kedudukan lambang daerah. Lambang untuk organisasi/perusahaan tidak boleh sama atau menyerupai Lambang Daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Daerah ini, diancam kurungan penjara maksimal 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).