Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas, meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, dan menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan beban tugas yang semakin besar di era otonomi daerah. BAPPEDA merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perencanaan, dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BAPPEDA adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perencanaan serta pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan kebijakan operasional, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan rencana kerja pemerintah (RKP) daerah, pembinaan dan koordinasi penelitian dan pengembangan, penyusunan RAPBD kabupaten, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Fisik dan Prasarana, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Penelitian dan Pengembangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.