Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2005Tanggal Penetapan:1 Oktober 2005
Perencanaan Pembangunan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku03 Oktober 2005
Tanggal Penetapan01 Oktober 2005
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas, meningkatkan mutu pelayanan masyarakat, dan menyesuaikan organisasi pemerintahan dengan beban tugas yang semakin besar di era otonomi daerah. BAPPEDA merupakan unsur penunjang pemerintah daerah di bidang perencanaan, dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok BAPPEDA adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perencanaan serta pembantuan dari Pemerintah atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan kebijakan operasional, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), dan rencana kerja pemerintah (RKP) daerah, pembinaan dan koordinasi penelitian dan pengembangan, penyusunan RAPBD kabupaten, pengelolaan administrasi umum, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Fisik dan Prasarana, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Penelitian dan Pengembangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)