Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 73).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan fokus pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak-hak perempuan dan anak. Kebijakan ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan sosial. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan kebijakan responsif gender, pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan pemerintah provinsi, pemberdayaan perempuan di berbagai bidang melalui organisasi kemasyarakatan, serta penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak anak di berbagai bidang seperti hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan, dan kegiatan seni budaya. Subjek hukum dalam peraturan ini mencakup perempuan dan anak-anak di Kalimantan Selatan. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan situasi darurat lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak dan Pengarusutamaan Gender tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Pimpinan satuan pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 57 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, mutasi, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan, atau pencabutan izin. 3. Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.