Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan fokus pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak-hak perempuan dan anak. Kebijakan ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, politik, hukum, ekonomi, budaya, dan sosial.
Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyusunan kebijakan responsif gender, pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di lingkungan pemerintah provinsi, pemberdayaan perempuan di berbagai bidang melalui organisasi kemasyarakatan, serta penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak anak di berbagai bidang seperti hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan, dan kegiatan seni budaya.
Subjek hukum dalam peraturan ini mencakup perempuan dan anak-anak di Kalimantan Selatan. Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan situasi darurat lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.