di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 1/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini, serta untuk meningkatkan intensitas pelaksanaan urusan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangli dalam pengelolaan BMD.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. BMD sebagai aset daerah harus dikelola secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memberikan manfaat maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Kepala PD yang mempunyai fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang, serta proses dan persyaratan untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD.