Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 1/2022 · Perda Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2022Tanggal Penetapan:4 Februari 2022
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku04 Februari 2022
Tanggal Penetapan04 Februari 2022
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan perkembangan hukum dan kondisi terkini, serta untuk meningkatkan intensitas pelaksanaan urusan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangli dalam pengelolaan BMD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan BMD yang memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. BMD sebagai aset daerah harus dikelola secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk memberikan manfaat maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, termasuk:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Merumuskan rincian kebutuhan BMD untuk menghubungkan pengadaan barang.
  2. Pengadaan: Melakukan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
  3. Penggunaan: Mengelola dan menatausahakan BMD sesuai tugas dan fungsi instansi.
  4. Pemanfaatan: Mendayagunakan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi PD, termasuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan: Melakukan tindakan pengendalian dan pemeliharaan agar BMD selalu dalam keadaan baik.
  6. Penilaian: Memberikan opini nilai atas BMD pada saat tertentu.
  7. Pemindahtanganan: Mengalihkan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  8. Pemusnahan: Memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD.
  9. Penghapusan: Menghapus BMD dari daftar barang.
  10. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan BMD.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Kepala PD yang mempunyai fungsi Pengelolaan Barang Milik Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang, serta proses dan persyaratan untuk pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD.

(-)

(-)