Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 17/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2007Tanggal Penetapan:24 Januari 2007
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Januari 2007
Tanggal Penetapan24 Januari 2007
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Sarolangun yang mengatur tentang pemberian Biaya Pemungutan Pajak, Retribusi dan Pungutan-pungutan lainnya dan segala yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian biaya pemungutan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan dan instansi yang membantu pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan realisasi penerimaan daerah minimal 10% dari penerimaan tahun anggaran sebelumnya dan menciptakan aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa. Biaya pemungutan ditetapkan sebesar 5% dari realisasi penerimaan sektor pajak daerah, dengan rincian 2,5% untuk instansi yang langsung melaksanakan pemungutan dan 2,5% untuk biaya pembinaan dan koordinasi. Semua pengeluaran biaya pemungutan dicantumkan pada APBD pada pos anggaran Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah. Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah mengajukan permintaan kepada Kepala Daerah untuk menerbitkan SKO/SPMU dengan melampirkan bukti realisasi penyetoran ke Kas Daerah.

(-)

(-)