Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 15/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2019Tanggal Penetapan:4 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku04 Desember 2019
Tanggal Penetapan04 Desember 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2 diubah untuk mengatur susunan perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
  • Daftar Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Sosial, Pertanian dan Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan, Perhubungan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Informatika, Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Tenaga Kerja, Lingkungan Hidup, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.
  • Daftar Badan Daerah mencakup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Pasal 13 dihapus.

(-)

(-)