di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 15/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Ketentuan Substansial: