Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1991 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1991/1992

Juga dikenal sebagai: Keppres 40/1991 · Keppres No. 40 Tahun 1991 · Keppres Nomor 40 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:11 September 1991
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1991/1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan11 September 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1991/1992 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991. Perincian ini dilakukan dengan membagi anggaran ke dalam program dan kegiatan yang terkait dengan masing-masing Departemen/Lembaga. Selain itu, keputusan ini mengatur pergeseran jumlah biaya antar kegiatan dan program sesuai dengan ketentuan yang ada. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)