Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.032.544.491.442,00, belanja sebesar Rp 993.251.432.626,92, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp (39.293.058.815,08). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 9.704.857.735,8 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp 8.704.857.735,8 dan SiLPA sebesar Rp 47.997.916.550,88. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.