Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 3/2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2019Tanggal Penetapan:14 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku15 Agustus 2019
Tanggal Penetapan14 Agustus 2019
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD. Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.032.544.491.442,00, belanja sebesar Rp 993.251.432.626,92, sehingga terdapat surplus/defisit sebesar Rp (39.293.058.815,08). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 9.704.857.735,8 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan bersih sebesar Rp 8.704.857.735,8 dan SiLPA sebesar Rp 47.997.916.550,88. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)