Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan pentingnya menara telekomunikasi sebagai infrastruktur pendukung. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum terkait.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara telekomunikasi.
4. **Pemungutan Retribusi:** Retribusi dipungut oleh Dinas, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.
5. **Keberatan dan Pengembalian:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan imbalan bunga.
6. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
7. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan kinerja.
8. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
9. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh Dinas bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan SKPD terkait, meliputi pengawasan preventif dan represif.