di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketentuan Substansial:
Peraturan Gubernur akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.