Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Merinci saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo anggaran lebih akhir.
  • Neraca: Menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas daerah.
  • Laporan Operasional: Menguraikan pendapatan LO, beban LO, surplus/defisit dari operasi LO, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, dan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.

Peraturan Gubernur akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)