Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 16/2011 · Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang jasa konstruksi dan memberikan pedoman dalam pembinaan jasa konstruksi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha jasa konstruksi, termasuk jenis usaha (jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi/BUJK), klasifikasi usaha (perencanaan dan pengawasan konstruksi, serta jasa pelaksanaan konstruksi), dan kualifikasi BUJK (usaha besar, menengah, dan kecil). BUJK yang berdomisili di Kabupaten Bantul wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Proses perizinan meliputi permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, penutupan, dan penggantian izin, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jenis permohonan. Usaha orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan diri untuk memperoleh Kartu Tanda Daftar. Setiap BUJK/orang perseorangan yang memiliki IUJK/Kartu Tanda Daftar berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat, termasuk pengembangan SDM, peningkatan teknologi, pengembangan sistem informasi, penelitian, penyebarluasan peraturan, pelatihan, dan penerbitan perizinan.

1. Dengan mulai berlakunya peraturan daerah ini, maka IUJK yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan apabila perpanjangan maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK/Kartu Tanda Daftar, dan/atau pencabutan IUJK/Kartu Tanda Daftar. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja. 3. Sanksi administratif berupa pembekuan IUJK/Kartu Tanda Daftar adalah menghentikan sementara hak berusaha orang perseorangan atau BUJK yang telah mendapat peringatan tertulis tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. 4. Sanksi administratif berupa pencabutan IUJK/Kartu Tanda Daftar adalah menghentikan hak berusaha badan usaha/orang perseorangan yang bila tidak melakukan perbaikan dan memenuhi kewajibannya.