Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 39 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 39/2014 · Perka LAN No. 39 Tahun 2014 · Perka LAN Nomor 39 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional melalui pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan II. Diklat ini dirancang untuk menginternalisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS, seperti akuntabilitas, nasionalisme, etika publik, komitmen mutu, dan anti korupsi. Diklat ini terdiri dari dua tahap: internalisasi dan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS. Peserta Diklat diharapkan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam tugas jabatan mereka. Diklat ini juga mencakup pembelajaran tentang visi, misi, dan kebijakan instansi peserta.

1. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014 mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 tahun 2014.

1. Setiap pelanggaran terhadap kode sikap perilaku, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang ditetapkan oleh penyelenggara Diklat/tim penegakan kode sikap perilaku.