Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 814.526.348.200,-, belanja daerah sebesar Rp 840.726.348.200,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (26.200.000.000,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 26.200.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,-, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 26.200.000.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam pelaksanaan anggaran, PPK BLUD-RSUD dapat melakukan penyesuaian penerimaan dan pengeluaran berdasarkan kebutuhan sesuai jenis belanja. Bupati Pohuwato menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Peraturan Bupati dapat disesuaikan apabila terjadi pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, mendapat tambahan anggaran dari pemerintah dan pemerintah provinsi, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2017.