Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya retribusi izin trayek. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi:** Retribusi Izin Trayek sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu.
2. **Objek Retribusi:** Setiap pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
3. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin trayek dari Pemerintah Daerah.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan jenis pelayanan, jumlah tempat duduk, dan jenis kendaraan yang dipergunakan.
5. **Prinsip Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
6. **Struktur dan Besaran Tarif:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut, dengan besaran tarif yang spesifik untuk izin trayek/operasi, kartu pengawasan, dan izin insidentil.
7. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi Izin Trayek dipungut di wilayah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan sanksi administrasi berupa bunga jika terlambat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan perizinan, masa berlaku izin, kewajiban pemegang izin, izin insidentil, serta ketentuan mengenai pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan peninjauan tarif retribusi.