Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 2/2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2017Tanggal Penetapan:3 April 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku03 April 2017
Tanggal Penetapan03 April 2017
Tempat PenetapanKuala Kurun

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah perlunya penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum desa secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas produk hukum desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Produk Hukum Desa: Perdes, Peraturan Bersama Kepala Desa (PB Kades), Peraturan Kepala Desa (PerKades), dan Keputusan Kepala Desa.
  2. Asas Materi Muatan Produk Hukum Desa: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  3. Prosedur Pembentukan Perdes: Perencanaan oleh Kepala Desa dan BPD, penyusunan oleh Kepala Desa atau BPD, pembahasan, dan penetapan. Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat dan difasilitasi oleh Bupati.
  4. Prosedur Pembentukan PerKades: Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Perdes atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.
  5. Prosedur Pembentukan PB Kades: Perencanaan oleh dua atau lebih Kepala Desa, penyusunan oleh Kepala Desa pemrakarsa, pembahasan, dan penetapan.
  6. Prosedur Pembentukan Keputusan Kepala Desa: Ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Perdes, PerKades, atau atas kuasa peraturan perundang-undangan.
  7. Fasilitasi, Evaluasi, dan Klarifikasi: Bupati melakukan fasilitasi terhadap rancangan Perdes, PerKades, dan PB Kades. Rancangan Perdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Perdes dan PerKades yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati.
  8. Nomor Register (Noreg): Rancangan Perdes dan PerKades wajib mendapatkan Noreg sebelum ditetapkan.
  9. Penetapan, Penomoran, Pendokumentasian, dan Pengundangan: Produk Hukum Desa ditetapkan dengan tanda tangan Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa.
  10. Pembiayaan: Pembentukan Produk Hukum Desa dapat bersumber dari APB Desa, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
  11. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan rancangan Perdes.

(-)

(-)