Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Juni 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Juni 2016
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan optimal bagi TKI asal Wonosobo.

Tujuan:

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan TKI secara optimal dan manusiawi.
  2. Menjamin dan melindungi calon TKI/TKI pada saat pra penempatan dan purna penempatan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Wewenang Pemerintah Daerah:

  1. Penyuluhan, pendaftaran, dan seleksi Calon TKI.
  2. Pengawasan rekrutmen Calon TKI.
  3. Turut serta dalam perjanjian penempatan TKI.
  4. Penerbitan rekomendasi izin kantor cabang PPTKIS dan paspor TKI.
  5. Penyebarluasan informasi penempatan TKI.
  6. Sosialisasi perjanjian kerja penempatan TKI.
  7. Penelitian keabsahan perjanjian penempatan TKI.
  8. Pembinaan, pengawasan, dan monitoring penempatan dan perlindungan TKI.
  9. Penerbitan rekomendasi perizinan tempat penampungan TKI dan izin Balai Latihan Kerja Luar Negeri.

Tugas Pemerintah Daerah:

  1. Sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI.
  2. Meningkatkan kompetensi Calon TKI/TKI.
  3. Menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK).
  4. Membentuk Tim Koordinasi Penanganan TKI Bermasalah.
  5. Fasilitasi dan advokasi kepada Calon TKI dan TKI yang bermasalah.

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:

  1. Mengawasi pelaksanaan penempatan Calon TKI.
  2. Membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan Calon TKI.
  3. Memberikan perlindungan kepada Calon TKI/TKI selama pra penempatan dan purna penempatan serta memfasilitasi selama masa penempatan.

Hak dan Kewajiban Calon TKI:

  1. Hak: Memperoleh informasi yang benar, jaminan perlindungan, pekerjaan yang sesuai, kebebasan beragama, dan peningkatan kapasitas diri.
  2. Kewajiban: Mentaati peraturan, melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, menjadi peserta asuransi TKI, membayar biaya pelayanan penempatan, dan melaporkan kedatangan/keberadaan/kepulangan.

Kewajiban PPTKIS:

  1. Membuka kantor cabang di Daerah.
  2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan.
  3. Memiliki surat izin pengerahan.
  4. Melaporkan hasil perekrutan.
  5. Mengikutsertakan Calon TKI/TKI sebagai peserta asuransi.
  6. Membantu pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  7. Melaporkan petugas rekruter.
  8. Membuat perjanjian penempatan.
  9. Mengikutsertakan Calon TKI dalam program pembekalan akhir pemberangkatan (PAP).
  10. Bertanggung jawab atas kepulangan TKI.
  11. Melaporkan keberangkatan, keberadaan dan kepulangan TKI.
  12. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI).
  13. Melaporkan realisasi penempatan TKI.

(-)

1. Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap kewajiban PPTKIS terkait penyelenggaraan, penempatan, dan perlindungan TKI. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penundaan pelayanan, penghentian sementara kegiatan usaha perekrutan, atau rekomendasi pencabutan izin kantor cabang PPTKIS.