Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2019 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomer 9) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2019-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah (PD) dengan kerangka pendanaan indikatif selama 5 tahun.

RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD juga menjadi pedoman bagi PD dalam menyusun Rencana Strategis PD (Renstra-PD), bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan bagi penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.

Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Pengembangan Wilayah Sumatera Selatan, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD, yang dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.

(-)

(-)