Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kependudukan dan pencatatan sipil. Objek retribusi meliputi pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu tanda penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, dan kutipan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian). Subjek retribusi adalah WNI dan WNA yang memperoleh jasa pelayanan pencetakan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan dibedakan antara WNI dan WNA, serta dapat ditinjau kembali setiap 3 tahun. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.