Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: UU 10/1965 · UU No. 10 Tahun 1965 · UU Nomor 10 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 1965Tanggal Penetapan:14 Juni 1965
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juni 1965
Tanggal Penetapan14 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Kotapraja Sabang sebagai Daerah Tingkat II yang baru, dengan memisahkan wilayah tertentu dari Daerah Tingkat II Aceh Besar. Pembentukan ini dilakukan untuk mendukung fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963. Kotapraja Sabang akan memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Kotapraja Sabang akan berkedudukan di Sabang, sementara Pemerintah Daerah Tingkat II Aceh Besar akan berkedudukan di Banda Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah akan terdiri dari 15 anggota. Ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tetap berlaku bagi kedua daerah sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat II Aceh Besar lama berlaku bagi Kotapraja Sabang sampai diubah. 2. Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar lama tetap menjabat. 3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Aceh Besar lama tetap menjabat, kecuali yang bertempat tinggal di Kotapraja Sabang atau tidak memenuhi syarat. 4. Menteri Dalam Negeri menunjuk Penguasa untuk Kotapraja Sabang. 5. Penyerahan pegawai, aset, dan perlengkapan dari Aceh Besar ke Kotapraja Sabang dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk. 6. Pembiayaan untuk perlengkapan organisasi Kotapraja Sabang diusahakan dalam tiga tahun pertama.

(-)