Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 16/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 9 Seri D.2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2013 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 Nomor 9 Seri D.3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan, menjamin lahan pertanian sebagai sumber penghidupan, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kriteria dan persyaratan untuk penetapan lahan ini diatur secara rinci, termasuk aspek teknis, ekonomi, dan sosial budaya. Peraturan ini juga mengatur pengembangan lahan pertanian melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan lahan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk pemberian insentif dan disinsentif kepada petani.

Peraturan ini juga mengatur alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam keadaan bencana, dengan persyaratan yang ketat dan kewajiban penyediaan lahan pengganti.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disesuaikan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).