di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 7/2010 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah (SETDAKAB) dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (SETWAN) Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat Daerah:
Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, dan Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahi Sub Bagian.
Staf Ahli Bupati:
Terdapat Staf Ahli yang bertugas memberikan rumusan analisa, telaahan, dan kajian sebagai bahan penetapan kebijakan Bupati di bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik; Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; serta Ekonomi dan Keuangan.
Sekretariat DPRD:
Sekretariat DPRD bertugas memimpin, membina, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, dan penyediaan tenaga ahli.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Risalah, dan Bagian Perundang-undangan. Masing-masing Bagian membawahi beberapa Sub Bagian.
Pengangkatan dan Pemberhentian:
Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah dengan persetujuan DPRD. Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan Bupati.