Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 2/2007 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:8 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan08 Januari 2007
Tempat PenetapanBrebes

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk mewujudkan demokratisasi dan transparansi pembangunan di tingkat masyarakat serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Brebes.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan Pembangunan Desa:
    • Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti RT, RW, Karang Taruna, PKK, dan lainnya.
    • Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk 5 tahun dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) untuk 1 tahun. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Perencanaan didasarkan pada data dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, organisasi, keuangan, profil desa, dan informasi terkait lainnya.
  2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes):
    • Musrenbangdes bertujuan mengoptimalkan partisipasi masyarakat, memahami kondisi masyarakat, meningkatkan kualitas perencanaan, dan meningkatkan keswadayaan masyarakat.
    • Musrenbangdes melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti Lembaga Kemasyarakatan Desa, BPD, kelompok majelis taklim, kelompok wanita, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan lainnya.
    • Mekanisme Musrenbangdes meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan. Hasil Musrenbangdes berupa daftar prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa, melalui Alokasi Dana Desa, atau diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan Provinsi.
    • Peran lembaga-lembaga dalam Musrenbangdes diatur, termasuk peran Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Desa, BPD, Tim Teknis, Pemerintah Daerah, DPRD, dan Forum Perdesaan.
  3. Posisi dan Kaitan Musrenbangdes dengan Perencanaan Pembangunan Daerah:
    • Musrenbangdes merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan menjadi acuan penyusunan Renja-SKPD dari tingkat kecamatan sampai provinsi.
    • Musrenbangdes menjamin dihasilkannya dokumen RKPD yang merupakan titik temu antara kebutuhan pembangunan skala daerah, provinsi, dan nasional dengan kebutuhan pembangunan skala desa.
  4. Sumber Pembiayaan:
    • Sumber pembiayaan Musrenbangdes berasal dari APBDes, swadaya masyarakat, pihak ketiga, dan sumber pembiayaan lainnya yang tidak mengikat.

Pembinaan dan Pengawasan: Camat memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, termasuk fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan tindak lanjut pembangunan secara partisipatif.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang selama ini berlaku di Daerah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)