Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 2/2022 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Maret 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku25 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Maret 2022
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Hal ini didasari oleh masih adanya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang memerlukan strategi pengintegrasian gender dalam berbagai aspek pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG, serta menetapkan kebijakan daerah, mengkoordinasi pelaksanaan PUG, melakukan pemantauan dan evaluasi, memfasilitasi anggaran, dan memperkuat kelembagaan PUG. Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah, dan Renja perangkat daerah melalui analisis gender. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) juga diatur untuk mempercepat pelembagaan PUG.

Selain itu, peraturan ini mengatur pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, partisipasi masyarakat dalam kegiatan PUG, serta pembinaan yang dilakukan oleh Bupati terhadap pelaksanaan PUG.

(-)

1. Pimpinan Perangkat Daerah yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sanksi administratif oleh Bupati. 2. Dalam hal pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG pada Perangkat Daerah maka akan diberikan sanksi Administratif bilamana tidak memenuhi : a. capaian target kinerja; dan b. tidak memiliki komitmen dan kesungguhan. 3. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berupa : a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.