Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 1/2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2015Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku06 Maret 2015
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan yang semakin meningkat akibat pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri, yang dapat mengancam ketahanan pangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan kebijakan, pedoman, dan bimbingan terkait pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengendalian lahan pertanian.
  2. Penyusunan peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengendalian lahan pertanian.
  3. Penetapan dan pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian.
  4. Pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian.
  5. Pengaturan dan penerapan kawasan pertanian terpadu.
  6. Penetapan sentra komoditas pertanian.
  7. Penetapan sasaran areal tanam.
  8. Penetapan luas baku lahan pertanian yang dapat diusahakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian, pemanfaatan lahan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta alih fungsi lahan dengan persyaratan tertentu. Insentif diberikan kepada petani untuk mempertahankan lahan pertanian pangan. Koordinasi dan kerjasama antar sektor juga diatur untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan.

(-)

1. Setiap kegiatan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selain ketentuan Pasal 29 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Sanksi administratif tidak membebaskan pelanggar dari tanggungjawab pemulihan dan pidana.