di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1971 tentang Peningkatan Prasarana Pengusahaan Hutan
Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1971 · Keppres No. 66 Tahun 1971 · Keppres Nomor 66 Tahun 1971
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1971 bertujuan untuk meningkatkan prasarana pengusahaan hutan melalui perbaikan perhubungan sungai dan resettlement di wilayah pengusahaan hutan. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Iuran Hasil Hutan Tambahan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan/Eksportir kayu, yang digunakan untuk biaya pengerukan, perbaikan, dan pemeliharaan sungai serta resettlement. Besaran iuran ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan batasan tertentu. Pelaksanaan pemungutan iuran dilakukan secara bertahap, dimulai dari Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Dana yang terkumpul dikelola oleh bank devisa dan disalurkan ke rekening khusus di Bank Indonesia. Menteri Pertanian bertanggung jawab menyusun rencana penggunaan dana dengan persetujuan Presiden, setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. Penerimaan dan pengeluaran dana dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk dimasukkan dalam APBN.