Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 4/2016 · Perka BSN No. 4 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku09 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang baik dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta perubahan acuan dalam International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission Directive Part 2:2011. Pedoman ini mengatur ketentuan umum dalam penulisan SNI, termasuk ruang lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, serta prinsip umum penulisan. Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk memastikan bahwa SNI disusun secara seragam, konsisten, dan mudah dimengerti oleh pengguna. Pedoman ini juga menekankan pentingnya keselarasan SNI dengan standar internasional dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penulisan SNI.

(-)

(-)