Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1982

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1982 tentang Penataran Kewaspadaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Inpres 10/1982 · Inpres No. 10 Tahun 1982 · Inpres Nomor 10 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1982Tanggal Penetapan:26 Juni 1982
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenataran Kewaspadaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1982
Tanggal Penetapan26 Juni 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan memantapkan kewaspadaan nasional terhadap ancaman bahaya laten dari faham Marxisme/Leninisme/Komunisme yang dianggap sebagai ancaman bagi Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Ancaman ini dapat datang dari luar maupun dalam negeri dan menyasar semua aspek kehidupan nasional. Oleh karena itu, diperlukan penataran kewaspadaan nasional yang dilakukan secara terpimpin di bawah kendali pemerintah.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur penyelenggaraan penataran kewaspadaan nasional yang ditujukan kepada para pejabat eselon I di departemen-departemen, lembaga pemerintah non-departemen, dan instansi pemerintah lainnya. Penyelenggaraan penataran ini harus dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari. Materi penataran ditetapkan oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB) dengan fokus pada masalah-masalah nasional yang merupakan bahaya laten, khususnya terkait dengan bahaya laten Komunisme/Marxisme/Leninisme.

(-)

(-)