Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2018Tanggal Penetapan:11 Maret 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku11 Maret 2018
Tanggal Penetapan11 Maret 2018
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penambahan modal sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Dengan penambahan ini, total modal yang disetorkan menjadi Rp1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gubernur menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal ini.

(-)

(-)