Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 8/2021 · Perda Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2021Tanggal Penetapan:1 Oktober 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku01 Oktober 2021
Tanggal Penetapan01 Oktober 2021
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sumedang secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta membangun partisipasi masyarakat dalam P4GN.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Fasilitasi P4GN, yang meliputi pemberian layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, fasilitasi rehabilitasi, penyiapan tempat rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang menetapkan pedoman operasional Fasilitasi P4GN, tempat rehabilitasi, serta membina dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Program Fasilitasi P4GN terdiri dari program di tingkat daerah kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, yang disusun dengan memperhatikan prinsip kesatupaduan, keselarasan, dan kemampuan keuangan daerah. Program ini memuat gambaran umum permasalahan, bentuk kegiatan, penanggung jawab, instansi terkait, kriteria keberhasilan, kebutuhan biaya, dan sumber pendanaan.

Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, Perangkat Daerah Kabupaten, BUMD dan DPRD, media massa, pelaku usaha, pendataan dan pemetaan potensi P4GN, dan pembangunan sistem informasi P4GN. Peraturan ini juga mengatur mengenai antisipasi dini melalui kegiatan tes urine, lomba gerakan masyarakat bersih narkotika, pelibatan satuan tugas relawan anti narkotika, dan optimalisasi pengawasan di berbagai lingkungan.

Penanganan penyalahguna narkotika dilakukan melalui wajib lapor, rehabilitasi medis dan sosial, serta pasca rehabilitasi. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam P4GN melalui pelaporan dugaan penyalahgunaan, peningkatan ketahanan keluarga, peningkatan kesadaran masyarakat, pembentukan wadah partisipasi, dan keterlibatan aktif dalam kegiatan P4GN.

Untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi P4GN, dibentuk tim terpadu di tingkat daerah kabupaten dan kecamatan. Pemerintah Daerah Kabupaten juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya P4GN.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan atau tata tertib, mengintegrasikan materi bahaya narkoba dalam kurikulum, dan menerima kembali peserta didik setelah rehabilitasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. 2. Organisasi atau Lembaga Kemasyarakatan yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan atau tata tertib, melakukan sosialisasi, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. 3. Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten dan pimpinan BUMD yang tidak memenuhi kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak menggunakan narkoba, melaksanakan sosialisasi, memasang papan pengumuman, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis. 4. Pimpinan pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban menyusun peraturan perusahaan, membentuk tim anti narkoba, melaksanakan sosialisasi, memasang papan pengumuman, dan melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. 5. Pimpinan instansi/lembaga yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tes urine dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis.