Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/2020 · Peraturan LPS No. 1 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:24 April 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan24 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018. 2. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019. 3. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. 4. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank syariah guna menjaga stabilitas sistem perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertindak sebagai penjamin simpanan nasabah bank syariah berdasarkan prinsip Kafalah. Simpanan yang dijamin meliputi giro, tabungan, dan deposito berdasarkan akad Wadiah dan Mudharabah. Bank syariah wajib membayar premi kepada LPS, dan premi dari Unit Usaha Syariah harus dipisahkan dari bank konvensional. LPS juga bertanggung jawab atas penyelesaian bank syariah yang mengalami masalah solvabilitas, termasuk pengalihan aset dan kewajiban kepada bank penerima atau bank perantara, serta likuidasi jika diperlukan.

1. Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank syariah dan pelaksanaan likuidasi bank syariah yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai likuidasi bank. 2. Pemisahan perhitungan dan pembayaran premi antara premi yang dihitung dari Unit Usaha Syariah dan premi yang dihitung dari selain Unit Usaha Syariah mulai berlaku untuk periode pembayaran premi 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 yang paling lambat dibayar pada tanggal 31 Juli 2020.

(-)