Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYAKIT INFEKSI MENULAR SEKSUAL

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2019Tanggal Penetapan:23 Agustus 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYAKIT INFEKSI MENULAR SEKSUAL
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku23 Agustus 2019
Tanggal Penetapan23 Agustus 2019
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengacu pada: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran HIV/AIDS dan PIMS, mengingat penyebarannya yang kian mengkhawatirkan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan, meliputi:

  1. Konseling dan Tes HIV/AIDS dan PIMS: Melalui pendekatan KTIP (Konseling dan Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan) dan KTS (Konseling dan Tes HIV Sukarela). Wajib diberikan konseling bagi yang telah melakukan tes HIV, termasuk calon pengantin dan ibu hamil.
  2. Penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS: Melalui edukasi, deteksi, pengobatan dan perawatan, serta rehabilitasi. Edukasi dilakukan oleh Perangkat Daerah, Badan/Lembaga, organisasi kemasyarakatan, Tokoh Adat, Pemuka Agama, dan masyarakat. Deteksi dilakukan oleh Perangkat Daerah, Lembaga pelayanan kesehatan, dan sukarelawan. Pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi juga melibatkan berbagai pihak di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
  3. Pencegahan Penularan HIV/AIDS: Fokus pada pencegahan dari ibu ke anak, di pelabuhan, dan pada kelompok LGBT. Melibatkan fasilitas pelayanan kesehatan dan berbagai upaya preventif dan edukatif.
  4. Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA: Menjamin kerahasiaan status HIV, memberikan perlindungan dari stigma dan diskriminasi, serta memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
  5. Kewajiban dan Larangan: Pemerintah Daerah Provinsi berkewajiban memberikan arahan, koordinasi, dan dukungan dana. Petugas kesehatan berkewajiban memberikan pelayanan tanpa diskriminasi. Pelaku seks berisiko wajib menggunakan kondom. ODHA berkewajiban tidak menularkan HIV secara sengaja. OHIDHA berkewajiban tidak melakukan stigma dan diskriminasi. Terdapat larangan melakukan hubungan seksual tanpa memberitahu penyakit, mendonorkan darah jika terinfeksi, dan melakukan diskriminasi.
  6. Komisi Penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS: Dibentuk untuk mengoordinasikan program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS di Provinsi.
  7. Peran Dunia Usaha serta Masyarakat: Pengusaha wajib berperan dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS di tempat kerja. Masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan PIMS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 (larangan terkait tindakan yang dapat menularkan HIV/AIDS dan PIMS) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Jika tindak pidana diancam dengan hukuman yang lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan lain, maka dikenakan ancaman pidana yang lebih tinggi tersebut.