di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik dan Alat Penyalur Daya Listrik Bagi Masyarakat di Daerah Sulit Dijangkau Dengan Jaringan Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2021 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2021 ini merupakan peraturan baru yang secara khusus mengatur Penyediaan Stasiun Pengisian Energi Listrik (SPEL) dan Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) bagi masyarakat di daerah sulit dijangkau dengan jaringan tenaga listrik. Dokumen tidak memuat ketentuan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri sebelumnya.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa peraturan ini menggantikan atau mencabut peraturan menteri lain secara spesifik. Oleh karena itu, Peraturan ini dianggap sebagai peraturan baru yang melengkapi dan/atau mengatur hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci sebelumnya.
Tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat klausul amandemen terhadap Peraturan Menteri atau peraturan lainnya, sehingga tidak dapat dipandang sebagai perubahan formal terhadap peraturan yang telah ada. Namun, Peraturan ini berhubungan dan harus dipahami selaras dengan peraturan yang disebut dalam bagian "Mengingat" (mis. UU Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri lain yang relevan).
Hubungan dengan peraturan yang relevan: Peraturan ini dirumuskan dengan memperhatikan beberapa ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:
Status berlaku: Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni diundangkan pada 19 Juli 2021 (tertulis dalam halaman penetapan). Dengan demikian ketentuan-ketentuan di dalamnya berlaku sejak tanggal pengundangan kecuali dinyatakan lain pada ketentuan peralihan.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan tanggal efektif: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tercatat diundangkan pada 19 Juli 2021 (Pasal 33). Ketentuan peralihan mengatur penerapan terhadap proses yang sedang berjalan saat peraturan mulai berlaku.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian: Peraturan memberikan kerangka administratif (mis. tenggat penyerahan hasil survei paling lambat minggu keempat Desember; penetapan calon Pengguna S.P.E.L., lokasi, dan jumlah paling lambat akhir Desember; penyelesaian pemasangan SPEL paling lambat 3 bulan sejak surat pemberitahuan selesai proses pengadaan APDAL). Namun peraturan tidak menetapkan jangka waktu penyesuaian umum tunggal bagi seluruh entitas yang sudah ada selain ketentuan tersebut; penyesuaian untuk tahap selanjutnya harus mengikuti ketentuan pasal-pasal terkait.
Grandfathering clauses: Tercantum secara eksplisit pada Pasal 32 ayat (b) bahwa penilaian kesesuaian komponen Paket APDAL yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan dianggap telah memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian—ini merupakan klausul grandfathering terbatas pada aspek penilaian kesesuaian komponen Paket APDAL. Selain itu, proses perencanaan dan pengadaan yang sudah berjalan tetap berlaku namun langkah selanjutnya harus disesuaikan (Pasal 32 ayat (a)).
Tidak mengatur sanksi