Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 13/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan anak dari kekerasan dan perlakuan salah, serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Anak: Anak berhak atas hidup, perlindungan, nama, status kewarganegaraan, pengasuhan orang tua, pendidikan, informasi, istirahat, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari eksploitasi dan kekerasan.
  2. Hak Anak Korban: Anak korban perlakuan salah dan kekerasan berhak atas perlindungan keamanan, partisipasi dalam memilih bentuk perlindungan, informasi mengenai proses hukum, pelayanan terpadu, pemulihan, pendampingan, kerahasiaan, dan informasi tentang peraturan perundang-undangan.
  3. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk pencegahan, perlindungan, layanan pemulihan, pengawasan, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah bertugas memfasilitasi pelayanan terpadu, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga layanan, dan melakukan evaluasi.
  4. Tanggung Jawab Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak melalui program penguatan pemahaman, penyebarluasan informasi, pertolongan darurat, advokasi, penyampaian informasi kepada aparat, dan pelibatan anak dalam kegiatan perlindungan anak.
  5. Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua: Keluarga dan orang tua bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, memberi rasa aman, dan mencegah perkawinan usia anak.
  6. Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Meliputi upaya pencegahan, penanganan korban, dan upaya pemulihan dan reintegrasi sosial.
  7. Kelembagaan: Pemerintah Daerah dibantu oleh P2TP2A, PPT, dan KPAD.
  8. Partisipasi Anak: Dibentuk Forum Anak Daerah untuk menyalurkan aspirasi anak.
  9. Koordinasi dan Kerjasama: Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga terkait, dan lembaga penyedia layanan.
  10. Monitoring dan Pelaporan: Monitoring dan pelaporan data kasus kekerasan terhadap anak.
  11. Pembiayaan: Biaya dibebankan pada APBD.
  12. Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Bupati dan SKPD terkait.

(-)

(-)