Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 14/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku05 Juli 2012
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 2. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 3. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. 4. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan harga pasaran umum dan volume sarang burung walet. 5. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. 6. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. 7. Masa pajak adalah jangka waktu 3 bulan kalender. 8. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara jelas, benar, dan lengkap.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.