Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2021 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame.

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang adil dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk jenis reklame (insidental dan permanen), penyelenggara reklame (perorangan atau badan hukum), dan perizinan (Izin Reklame dan PBG Reklame). Ketentuan substansial meliputi: - **Pembagian Kewenangan:** Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan perizinan bertanggung jawab atas pelayanan perizinan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan aset, pendapatan, dan pajak daerah bertanggung jawab atas pelayanan Pajak Reklame dan pembinaan. Pengawasan dilaksanakan bersama oleh kedua perangkat daerah tersebut. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur penempatan dan penataan reklame, materi dan isi reklame, serta sistem informasi reklame daerah. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Izin Reklame, membayar pajak, memasang stiker izin, memelihara reklame, dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan. Mereka juga dilarang memasang reklame di bangunan perkantoran pemerintah, titik yang tidak sesuai penataan, atau yang mengganggu fasilitas umum.

1. Izin Reklame yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin Reklame. 2. Pelaksanaan pembongkaran dan penguasaan Aset atas hasil pembongkaran Reklame yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan sah dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Alokasi anggaran pada perangkat Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan perubahan anggaran berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Reklame yang telah habis masa berlaku Izinnya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini atau Reklame yang berizin namun penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Izin Reklame dan PBG Reklame, pencabutan Izin Reklame dan PBG Reklame, penutupan atau pelepasan materi Reklame, pembongkaran konstruksi Reklame, dan denda administrasi berupa eksekusi Jaminan atas Pembongkaran Reklame atau bentuk lain yang ditetapkan oleh Bupati.