Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi yang adil dan bermanfaat bagi pembangunan daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, termasuk jenis reklame (insidental dan permanen), penyelenggara reklame (perorangan atau badan hukum), dan perizinan (Izin Reklame dan PBG Reklame).
Ketentuan substansial meliputi:
- **Pembagian Kewenangan:** Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan perizinan bertanggung jawab atas pelayanan perizinan, pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan aset, pendapatan, dan pajak daerah bertanggung jawab atas pelayanan Pajak Reklame dan pembinaan. Pengawasan dilaksanakan bersama oleh kedua perangkat daerah tersebut.
- **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur penempatan dan penataan reklame, materi dan isi reklame, serta sistem informasi reklame daerah.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Setiap penyelenggara reklame wajib memiliki Izin Reklame, membayar pajak, memasang stiker izin, memelihara reklame, dan bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkan. Mereka juga dilarang memasang reklame di bangunan perkantoran pemerintah, titik yang tidak sesuai penataan, atau yang mengganggu fasilitas umum.