Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2013 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga merinci perubahan pendapatan daerah berdasarkan jenis pendapatan seperti Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
Selanjutnya, peraturan ini merinci belanja daerah berdasarkan jenis belanja seperti Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota, Distrik, Kelurahan dan Kampung, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, yang meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.