Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 02/2016 · Perda Kabupaten Takalar No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku08 Agustus 2016
Tanggal Penetapan08 Agustus 2016
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan akan Peraturan Daerah yang baik dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Daerah. Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan Perda yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengkajian dan penyelarasan, fasilitasi, penetapan atau pengesahan, pengundangan, evaluasi, dan penyebarluasan. Perencanaan pembentukan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD. Propemperda memuat program pembentukan Perda dengan judul Rancangan Perda, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan Propemperda oleh DPRD dan/atau Pemerintah Daerah, disertai dengan Naskah Akademik atau penjelasan. Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan. Setelah disetujui, rancangan Perda diselaraskan, ditetapkan, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah. Peraturan ini juga mengatur evaluasi, fasilitasi, penyampaian, dan konsultasi rancangan Perda, serta partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda.

(-)

Perda dapat memuat sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).