Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang CAGAR BUDAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 8/2019 · Perda Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCAGAR BUDAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah bahwa cagar budaya merupakan kekayaan yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan bangsa dan daerah, serta perlunya penyelarasan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, melindungi peninggalan cagar budaya, mengarahkan pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kriteria cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan).
  2. Pemilikan dan penguasaan cagar budaya, termasuk larangan pengalihan kepemilikan tanpa izin Bupati.
  3. Penemuan dan pencarian cagar budaya, termasuk kewajiban pelaporan dan hak atas kompensasi.
  4. Pendaftaran dan penetapan cagar budaya.
  5. Pemeringkatan cagar budaya.
  6. Pelestarian cagar budaya (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan).
  7. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya.
  8. Kompensasi dan insentif bagi pemilik/penguasa cagar budaya.
  9. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
  10. Pendanaan pelestarian cagar budaya.
  11. Pengawasan pelestarian cagar budaya.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administrasi.